Buya Syafi'i: Perppu Ormas Penuhi Unsur Kegentingan

Jokowi menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 12 Jul 2017, 14:21 WIB
Buya Syafii Maarif (jakartakita.com)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu ini bisa menjadi dasar pembubaran ormas anti-Pancasila.

Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) Syafi'i Maarif menilai, penerbitan Perppu Ormas sudah memenuhi unsur urgensi atau kegentingan. Masyarakat bisa melihat langsung ormas seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengeluarkan dokumen yang jelas tidak suka dengan Pancasila.

"Anda lihat saja dokumen tertulis mereka. Mereka kan enggak suka Pancasila, enggak suka demokrasi, apa lagi sebenarnya. Kenapa berbelit-belit semacam itu, baca dokumen yang aslinya, yang otentik," kata Syafi'i di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Pria yang karib disapa Buya Syafi'i ini menilai, UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas sulit membubarkan ormas dalam waktu cepat. Perppu ini kemudian dibuat untuk mempercepat proses pembubaran itu. Dan pemerintah memang berwenang dalam melakukan pembubaran.

"Memang sudah seharusnya begitu. Kalau tidak ini repot republik ini sekarang," imbuh dia.

Pemerintah sudah seharusnya tidak ragu dalam membubarkan ormas anti-Pancasila. Yang paling penting, sesuai dengan koridor hukum.

Presiden itukan pemerintah, pemerintah bukan hanya mengimbau-imbau toh, tapi perintahkan, kenapa takut. Atau sudah koridor hukumnya cukup ya," ucap dia.

Terkait kemungkinan adanya gugatan terhadap Perppu, Buya Syafi'i merasa tidak perlu khawatir dan takut. Selama dasar hukumnya jelas, hadapi saja.

"Tapi jangan sampai lagi bentrok horisontal terjadi lagi. Hadapi saja," Syafi'i Maarif memungkas.


Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya