Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto, menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Nantinya, dengan Perppu ini, pemerintah dapat lebih menjamin memberdayakan mereka.
"Perppu menjadi payung hukum pemerintah agar dapat lebih leluasa menjamin memberdayakan dan membina Ormas," kata Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).
Advertisement
Terkait penerbitan Perppu tersebut, ia menjelaskan, ada azas Contrario Actus. Dalam hukum administrasi negara asas itu dimaknai badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya juga berwenang membatalkan.
Wiranto mengatakan, lembaga yang memberi izin dan mengesahkan sebuah ormas dapat langsung mengkaji bagaimana kerja suatu Ormas. Apabila terjadi penyelewengan, lembaga tersebut serta merta bisa langsung mencabut izinnya.
"Jadi lembaga itu diberi kewenangan. Sebelumnya kan belum ada, di Kemenkumham lah (lembaga) yang akan menilai, juga untuk mencabut izin (ormas) itu, pada saat yang bersangkutan nyata sudah melanggar ketentuan saat diberi izin," jelas Wiranto.
Artinya, lanjut dia, Perppu ini tidak untuk memberi batas kepada masyarakat untuk berorganisasi. Namun, pemerintah menegaskan agar kebebasan diberikan hendaknya tidak disalahartikan dengan memunculkan pemikiran yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Pemerintah (lewat Perppu) memberi kebebasan menyatakan pendapat, berkelompok membuat organisasi, catatannya jangan sampai kebebasan disalahgunakan. Tatkala kebebasan diekspresikan mempengaruhi, mengacau ideologi negara, itu tidak boleh," tandas Wiranto.
Saksikan video di bawah ini: