Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dinilai tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Perppu ini dibuat setelah ada kegiatan-kegiatan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Advertisement