Liputan6.com, Jakarta Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pertembakauan DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan RUU ini harus diarahkan untuk kepentingan nasional, selain itu yang tak kalah penting juga keberpihakan pada kesejahteraan petani tembakau. Menurutnya yang juga Anggota Komisi XI, meski DPR sudah memiliki niat baik, namun tetap saja DPR masih menjadi sasaran kritik.
"Kita harus bicara kepentingan nasional. Kontribusi penerimaan negara sektor pertembakauan baik itu dari cukai hasil tembakau, pajak, mencapai Rp 200 triliun", kata Misbakhun saat Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU Pertembakauan dengan stakeholders pertembakauan (APTI, SP Tembakau dan Rokok, Asosiasi Tembakau dan Rokok, serta GPPR) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Dia menyampaikan polemik RUU Pertembakauan cukup menyita konsentrasi, sebagai inisiator RUU Pertembakauan, menurutnya DPR kerap menjadi sasaran kritik apabila kerja untuk rakyat. Sementara disisi lain, dia mengungkapkan apabila bekerja bagi asing justru dipuji-puji. Politisi dari Fraksi Partai Golkar menjelaskan, sebelumnya tak ada undang-undang yang melindungi sektor pertembakauan, baik itu petani tembakau, dan industri hasil tembakau nasional.
Dia juga menyampikan saat DPR membahas RUU Pertembakauan, yang terjadi DPR justru dituduh main mata dengan industri rokok. Misbakhun juga mengaku heran adanya dorongan kelompok anti tembakau yang meminta petani tembakau beralih profesi dengan menanam tanaman lain.
Kalau petani tembakau diminta beralih profesi, apakah kalangan dokter bersedia juga beralih profesi menjadi tukang ojek misalnya. "Itu logika kalangan anti tembakau yang tidak masuk akal," cetus Misbakhun.
Demi kepentingan nasional, dia tidak akan bersedia menggadaikan kesejahteraan rakyat dengan agenda kepentingan asing. Menurutnya, kalau berbicara pertembakauan, dia berharap petani pada saat panen harga tembakau tidak jatuh, adanya penyuluhan bagi petani, perlu adanya riset dari pemerintah sehingga menghasilkan tembakau yang bagus.
"Stakeholders pertembakauan butuh perlindungan mengingat belum ada regulasi yang melindungi mereka. Karena itulah, diperlukan RUU Pertembakauan," paparnya.
Advertisement
(*)