Liputan6.com, Jakarta - Permohonan penangguhan penahanan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath dikabulkan. Demikian disampaikan salah satu pengacaranya, Achmad Michdan.
"Betul, menjelang magrib dikeluarkan dari Rutan Polda Metro Jaya. Penangguhan penahanannya dikabulkan," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Advertisement
Michdan menjelaskan, pihaknya sebenarnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan jauh-jauh hari. Bahkan, beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Sehari menjelang Lebaran, agar ditangguhkan, tapi baru sekarang dikabulkan," ungkap dia.
Ia mengatakan, sejumlah pimpinan ormas menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan Al Khaththath. Dengan ditangguhkannya penahanan Al Khaththath, Michdan berharap kasusnya pun tidak dilanjutkan.
"Karena analisa kami tidak melakukan tindak pidana. Itu pendapat dari kami. Kami minta tidak perlu ditahan dan kita juga berharap perkaranya dihentikan," tandas dia.
Kabid Humas polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan penangguhan penahanan Al Khaththath. "Permohonan keluarga dan alasan kesehatan," ungkap dia.
Muhammad Al Khaththath ditangkap bersama empat orang lainnya, yakni Adriansyah, Irwansyah, Diko Nugroho, dan Zainuddin Arsyad pada Jumat 31 Maret 2017 atau sesaat sebelum pelaksanaan Aksi 31 Maret (313).
Awalnya Al Khaththath ditahan Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Namun, pada Selasa 20 Juni 2017 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari dipindahkan ke Polda Metro Jaya.
Saksikan video di bawah ini: