Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas, Ini Respons MUI

MUI juga meminta pemerintah senantiasa mengadakan pengawasan, pendampingan dan pembinaan terhadap ormas di Indonesia.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Jul 2017, 04:07 WIB
Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jalan Proklamasi No 51, Menteng, Jakarta Pusat. (bimasislam.kemenag.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau pemerintah dapat menggunakan Perppu Ormas untuk kepentingan mendesak dan penting.

"Karena salah satu alasan diterbitkannya Perppu itu adalah karena adanya keadaan kegentingan yang memaksa. MUI memahami bahwa Presiden memiliki hak subjektif untuk menentukan pengertian kegentingan yang memaksa tersebut," tulis Wakil Ketua Umum Zainut Tauhid melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (12/7/2017).

MUI berharap, Perppu Ormas tidak hanya menyasar kepada salah satu ormas saja. Namun juga mereka yang dikatagorikan bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan eksistensi NKRI.

"Sikap konsistensi pemerintah dalam upaya penegakan hukum sangat penting. Jangan terkesan hanya bersifat sporadis dan kagetan. Pemerintah pun harus tetap menghormati (asas) demokrasi dan HAM," jelas dia.

MUI juga meminta pemerintah senantiasa mengadakan pengawasan, pendampingan dan pembinaan terhadap ormas di Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada penyimpangan terhadap ideologi bangsa.

"Hal ini agar (Ormas) tidak menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila," kata Zainut.

 

Saksikan video di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya