Liputan6.com, Tokyo - Di beberapa lokasi tertentu, urusan parkir bisa jadi sangat merepotkan. Sebuah riset baru dari agregator data lalu lintas, INRIX, menunjukkan bahwa pengendara mobil menghabiskan waktu sangat banyak hanya untuk mencari lahan kosong untuk menyimpan kendaraannya.
Ini terjadi di Jakarta dan mungkin juga di kota-kota besar di Indonesia. Kesulitan seperti ini bahkan terjadi di komplek perumahan.
Bicara soal parkir, kebijakan pemerintah Jepang cukup progresif. Pasalnya, hukum di Jepang mengharuskan pengendara untuk membuktikan bahwa mereka punya akses ke tempat parkir lokal. Hal ini dapat menghindari seseorang dari kehabisan tempat parkir.
Baca Juga
Advertisement
Melansir reinventingparking.org, disebutkan bahwa untuk mendaftarkan mobil baru atau saat ganti alamat tempat tinggal, pengendara perlu mendapatkan apa yang disebut dengan "sertifikat tempat parkir", atau "sertifikat garasi" dari kepolisian setempat.
Dikatakan, aturan tersebut mulai diberlakukan pada 1962. Awalnya ia hanya diterapkan di kota-kota besar, tapi sekarang ia sudah berlaku lebih luas.
Salah satu situs kepolisian daerah Jepang, police.pref.kanagawa.jp, menjelaskan lebih jauh soal tata cara pendaftaran sertifikat garasi ini. Setidaknya ada empat dokumen yang dibutuhkan, termasuk formulir pendaftaran, peta lokasi parkir, dan bukti kepemilikan slot parkir tersebut.
Aplikasi ini didaftarkan melalui kantor polisi di tempat yang bersangkutan.
Perlu dicatat, tempat parkir yang didaftarkan haruslah memenuhi beberapa kriteria. Pertama, jarak antara parkiran dan rumah tidak boleh lebih dari dua kilometer. Kedua, pemilik harus bisa memasukkan dan mengeluarkan mobilnya tanpa hambatan apa pun. Dimensi kendaraan pun harus sesuai.
Soal biaya, pengajuan sertifikat parkir dibebani biaya administrasi 2.100 yen atau setara Rp 247 ribu, dan biaya stiker parkir sebesar 500 yen (Rp 58 ribu).
Simak Video Menarik Berikut Ini: