Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum dari Muhammad Al Khaththath berharap, kasus dugaan makar yang membelit Sekjen Forum Umat Islam (FUI) tersebut tidak diperpanjang.
"Kalau bisa, tidak dilanjutkan perkara ini karena menurut kami perkaranya itu terlalu terburu-buru disebut makar," ujar salah satu kuasa Al Khaththath, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (12/7/2017).
Advertisement
Dia mengatakan, dia belum melaksanakan secara Aksi 31 Maret, sehingga bukti-bukti penyebutan makar belum pas.
Pascapenahanan ditangguhkan, Al Khaththath bersama kuasa hukumnya masih menunggu proses lanjutan dari Polda Metro Jaya. Penangguhannya sendiri, ujar Sugito, sudah lama diajukan kepada pihak kepolisian.
"Penangguhan penanganan aja. Kalau ditangguhkan berarti nunggu proses hukum selanjutnya saja, yang akan Polda lakukan. Penangguhan kan nanti prosesnya tergantung dari pihak kepolisian," ujar dia.
Penahanan Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath petang tadi resmi ditangguhkan oleh Polda Metro Jaya. Al Khaththath sendiri tadi keluar dari Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya yaitu Sugito Atmo Prawiro, Achmad Michdan, dan Kapitra Ampera, yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM).
Muhammad Al Khaththath ditangkap bersama empat orang lainnya, yakni Adriansyah, Irwansyah, Diko Nugroho, dan Zainuddin Arsyad pada Jumat 31 Maret 2017 atau sesaat sebelum pelaksanaan Aksi 31 Maret (313).
Semua tersangka yang merupakan penanggung jawab Aksi 313 ini ditangkap atas tudingan pemufakatan makar. Ini merupakan kali kedua polisi menangkap sejumlah orang dengan tudingan pemufakatan makar setelah Rachmawati Soekarnoputri Cs pada Jumat 2 Desember 2016.
Saksikan video di bawah ini: