Liputan6.com, Jakarta - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki menyebut Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita keliru.
Dalam rapat dengar pendapat Pansus Hak Angket KPK di DPR pada Selasa 11 Juli 2017, Romli sempat mengatakan bahwa Ruki menyebut ada 36 orang ditetapkan tersangka oleh KPK tanpa alat bukti.
Advertisement
"Jadi, keliru jika disebut saya mengatakan ada 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti," kata Ruki melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Ruki menganggap hal tersebut harus diklarifikasi. Menurut Ruki, pada saat dirinya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK pada 2015, terdapat 36 orang yang perkaranya sedang dalam proses penyidikan. Hal itu kemudian dibahas bersama oleh lima pimpinan saat itu.
Menurut Ruki, melanjutkan penyidikan perkara dari periode kepemimpinan sebelumnya adalah hal yang selalu terjadi setiap pergantian pimpinan di lembaga antikorupsi.
"Pada periode kepimpinan kami, sebagian dari 36 orang tersebut kemudian berhasil kami selesaikan penyidikannya bahkan sampai ke pengadilan, dan dihukum sampai tingkat kasasi," kata dia.
Ruki pun berharap agar Romli tak sembarangan mencatut pernyataan dirinya tanpa konfirmasi kebenaran yang sesungguhnya.
"Saya harap informasi tersebut bisa dikoreksi agar tidak merugikan KPK," jelas Ruki.
Sebelumnya, Romli sempat menyatakan terkait 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tanpa alat bukti. Menurut pakar hukum dari Universitas Padjadjaran ini, informasi tersebut dia dapatkan setelah berkomunikasi dengan Ruki.
Saksikan video di bawah ini: