Wanita yang Tewas Terseret Mobil Milik Polantas Sempat Cekcok

Wanita cantik yang terseret mobil polantas itu sempat bergantungan di spion mobil sebelum akhirnya tewas.

oleh M Syukur diperbarui 13 Jul 2017, 09:02 WIB
Korban mengejar mobil milik seorang polantas kemudian bergantung di kaca spion dan terseret hingga tewas. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Tewasnya perempuan berusia 24 tahun, Mimi, di parkiran Hotel‎ Riyan, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, masih menyisakan pertanyaan apakah korban dengan polantas itu punya hubungan spesial. Hingga kini, polisi berpangkat aipda berinisial AP masih buron sejak kejadian pada Selasa petang, 11 Juli 2017.

Menurut Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, ‎korban memang sempat menginap di hotel tersebut. Apakah pelaku juga ikut menginap, Kaswandi belum bisa memastikan.

"Pelaku belum tertangkap jadi belum bisa diketahui," kata mantan Kasubdit I Reserse Kriminal Khusus Polda Riau ini, Rabu petang, 12 Juli 2017.

Penyidik juga belum mengetahui apa latar belakang keduanya cekcok mulut di lobi hotel. Selain pelaku belum tertangkap dan korban juga sudah tewas, ‎saksi mata di lokasi saat kejadian keributan masih dicari.

Kaswandi menegaskan, kejadian itu bukan pembunuhan yang direncanakan atau disengaja. Meski demikian, pelaku diyakini mengetahui dikejar korban ketika masuk ke mobil miliknya, tetapi tetap memacu kendaraan.

Korban sempat memegang kaca spion mobil dan terseret hingga 30 meter. Polantas itu diduga membiarkan hal ini hingga korban terbentur mobil lain yang ada di parkiran, hingga terpental ke jalan dan mengalami pendarahan.

"Pelaku tahu korban bergantung di spion, tapi tidak tahu kalau korban ini akhirnya tewas," ujar Kaswandi.

Kaswandi menyebut saat ini petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Pekanbaru masih mencari keberadaan lelaki itu. Personel Lantas Polsek Pangkalan Kuras itu menghilang sejak kejadian Selasa petang itu.

Jika tertangkap nanti, Kaswandi menyebut, penyidik bakal menjerat AP dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal lainnya yang akan diakumulasikan.

"Pasal 359 KUHP mengatur tentang barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun atau kurungan selama-lamanya 1 tahun," ujar Kaswandi.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya