Didakwa Beri Keterangan Palsu, Miryam Ajukan Eksepsi

Menurut Jaksa, Miryam dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Jul 2017, 12:14 WIB
Miryam diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pemberia‎n keterangan yang tidak benar pada persidangan perkara korupsi e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, Jakarta, Jumat (12/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Miryam S Haryani telah memberi keterangan palsu dalam persidangan e-KTP. Miryam pun mengajukan keberatan atau eksepsi.

"Ya saya mengajukan eksepsi yang mulia," kata Miryam kepada majelis hakim dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).

Jaksa KPK mendakwa mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Menurut Jaksa, Miryam dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan.

Miryam kala itu juga menyebut tiga penyidik KPK telah menekannya saat melakukan pemeriksaan sebagai kasus kasus e-KTP. Namun, Jaksa mengatakan keterangan Miryam bertentangan dengan rekaman video pemeriksaan.

"Hal ini bertentangan dengan keterangan tiga penyidik KPK dan rekaman video pemeriksaan, yang menunjukan tidak ada tekanan terhadap terdakwa," tutur jaksa Kresno.

Jaksa mendakwa Miryam S Haryani dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

 

Saksikan video di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya