Liputan6.com, Jakarta - Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq akan menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag). Rencananya Fahd akan mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Perkara Fahd dengan nomor register 91/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jkt.Pst ini akan berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).
Advertisement
Pembacaan dakwaan Fahd yang merupakan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) ini akan dibacakan oleh Jaksa KPK yang dipimpin oleh Jaksa Lie Putra Setiawan. Fahd rencananya akan dikenakan tiga dakwaan alternatif.
Dia akan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pantauan Liputan6.com, barisan AMPG terlihat mengawal sidang Fahd. Sama seperti saat Fahd diperiksa dan ditahan di KPK, pendukung Fahd setia menemani.
Dalam korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer, Fahd diduga menerima hadiah bersama-sama politikus Golkar Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya yang sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan. Sedangkan Dendy, anak Zulkarnaen, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan.
Zulkarnaen dan Dendy terbukti menerima Rp 4,7 miliar dari PT Batu Karya Mas. Uang itu sebagai fee atas pemenangan proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011.
Selain itu, Zulkarnaen dan Dendy terbukti memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan Alquran tahun anggaran 2012. Pada proyek ini keduanya mendapat Rp 9,6 miliar.
Saksikan video di bawah ini: