Eks Ketua DPR Ade Komarudin Penuhi Panggilan KPK soal Kasus E-KTP

Pada dakwaan kasus e-KTP terhadap mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Akom disebut menerima uang bancakan sebesar Rp 1 miliar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Jul 2017, 12:38 WIB
Mantan Ketua DPR RI, Ade Komarudin, saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin malam (5/12). Dalam keterangan persnya Akom akan menempuh segala macam cara untuk mengembalikan nama baiknya. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR Ade Komarudin alias Akom memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus e-KTP. Nama Akom sendiri tak ada dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan oleh penyidik KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kedatangan Akom ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan sebelumnya.

"Benar, penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Akom sebelumnya sempat dipanggil penyidik KPK pada 20 Juni dan 3 Juli 2017. Akom dipanggil beserta istrinya Netty Marliza. Namun, keduanya tak memenuhi panggilan penyidik kasus e-KTP.

"Yang bersangkutan (Akom) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus) dalam kasus e-KTP," kata Febri.

Ade Komarudin yang mengenakan kemeja batik biru itu hanya terdiam saat masuk ke lobi Gedung KPK.

Pada dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Akom disebut menerima uang bancakan sebesar Rp 1 miliar. Uang tersebut dia terima dari Dirjen Dukcapil Kemendari Irman.

Selain memanggil Akom, penyidik KPK memanggil kembali mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Numan Abdul Hakim, dan Djamal Aziz. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya