Liputan6.com, Jakarta - Pascareformasi, banyak organisasi kemasyarakatan, ormas, bermunculan. Pergerakan yang dilakukan sejumlah ormas dinilai pemerintah mengganggu persatuan dan kesatuan hidup berbangsa dan bernegara.
Merespons hal ini, Rabu, 12 Juli 2017 siang, pemerintah mengumumkan Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang ormas. Menkopolhukam Wiranto menegaskan dikeluarkannya perppu ini bukan untuk membatasi kebebasan ormas, namun untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Seperti yang ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (13/7/2017), prokontra mengemuka di dunia maya. Ada yang mendukung dan tentu pula ada yang menolak dan menyematkan tanda pagar tolak Perppu ormas.
Meski memiliki mekanisme resmi untuk merespons perppu pemerintah. DPR melalui akun resminya justru ikut meramaikan jagad maya yang menghimpun pendapat dari masyarakat. Bahkan ada sejumlah anggota DPR yang terang-terangan menolak penerbitan perppu ormas oleh pemerintah.
Penerbitan perppu oleh pemerintah didasari oleh penilaian subyektif presiden terhadap suatu hal yang dianggap genting dan mendesak. Presiden akan memerintahkan menteri terkait menyusun rancangan perppu berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM. Setelah siap, perppu diterbitkan oleh presiden dan berkekuatan hukum untuk dijalankan.
Namun, perppu ini juga harus diserahkan kepada DPR untuk dibahas menjadi undang-undang baru. Setelah diumumkan dalam sidang paripurna, badan musyawarah akan menentukan apakah perppu ini dibahas di panitia kerja komisi atau panitia khusus antar komisi di DPR. Hasil pembahasan ini akan disampaikan lagi di sidang paripurna untuk mendapatkan pengesahan.
Jika diterima, maka perppu akan otomatis menjadi undang-undang baru. Tapi jika ditolak, perppu dinyatakan tidak berlaku dan pemerintah harus mengajukan rancangan undang-undang baru untuk dibahas bersama DPR.
Jaga Kesatuan dan Persatuan NKRI dengan Perppu Ormas
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan.
diperbarui 13 Jul 2017, 13:23 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Orang yang Jadi Tersangka dalam Kasus Harun Masiku, Terbaru Hasto dan Donny
Mengenal Tujuan Pemanasan dan Manfaatnya Sebelum Berolahraga
Bursa Saham Asia Bervariasi, Investor Cermati Data Ekonomi Tokyo dan China
Mantan Bos Nissan Sebut Merger dengan Honda adalah Langkah yang Nekat
Cara Mudah Mengusir Lalat dari Meja Makan
Tujuan Sosialisasi Sekunder: Memahami Proses Pembentukan Individu dalam Masyarakat
Kisah Pilu dari Tanah Gaza, 3 Bayi Palestina Meninggal Kedinginan di Tenda Pengungsian
6 Makanan dan Buah-Buahan Ini Ampuh Mengatasi Batuk yang Mengganggu
Prediksi Liga Inggris Arsenal vs Ipswich Town: Kualitas Timpang
Harga Emas Antam Lebih Mahal Rp 8.000 Usai Libur Natal 2024, Tengok Rinciannya
Beredar Hoaks Pendaftaran Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Begini Cara PLN Bagikannya
8 Resep Nasi Uduk Rice Cooker yang Gurih dan Praktis