Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miryam didakwa telah memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi e-KTP.
Miryam menolak isi dakwaan yang mengatakan ada anggota DPR yang diduga menekan dirinya untuk tak mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam proses penyidikan. Dia tetap pada keterangan awal dirinya ditekan oleh tiga orang penyidik KPK.
Advertisement
"Kalau tekanan dari nama-nama (anggota DPR) itu misalnya, kenapa saya tidak diberikan perlindungan? Kok didiamkan saya? Saya bertanya lho," kata Miryam usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).
Lantaran merasa keberatan dengan dakwaan jaksa KPK, politikus Partai Hanura tersebut pun meminta perlindungan kepada Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK.
"Saya keberatan itu, saya sudah kirim keberatan dan pengaduan ke Pansus Angket," kata dia.
Miryam mengatakan, dirinya siap untuk diperlihatkan rekaman video dirinya saat proses penyidikan. Selain itu, dirinya juga siap menghadirkan saksi ahli dalam persidangan selanjutnya.
"Silakan saja, itu data yang mereka peroleh, bagus. Mungkin orang tertekan di video dan fiksi berbeda. Ada orang marah, tapi diam, kan orang tertekan enggak bisa dilihat di video," ucap Miryam.
Saksikan video di bawah ini: