Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan PT Pertamina (Persero) untuk mengurangi penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Namun, pengurangan porsi penjualan Premium tersebut khusus untuk wilayah tertentu saja.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, untuk di luar wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), Premium menjadi BBM penugasan. Dengan begitu, Pertamina harus mengikuti arahan dari pemerintah. Namun untuk di Jamali, BBM jenis Premium tidak termasuk dalam jenis penugasan, maka Pertamina bisa menentukan sendiri.
Baca Juga
Advertisement
"Jadi kalau yang di dalam Jawa, Madura, dan Bali itu tidak ditugaskan untuk Premium," kata Wiratmaja, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/7/2017). Untuk diketahui, Ketentuan Premium termasuk jenis BBM menugasan untuk di luar wilayah Jamali, tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Sebelumnya, Pertamina angkat bicara terkait berkurangnya penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Direktur Pemasaran Pertamina, M Iskandar mengatakan, Pertamina tidak memaksa pengurangan penjualan premium di SPBU. Berkurangnya penjualan Premium karena menyesuaikan peralihan konsumsi Premium ke Pertalite. "Jadi awalnya itu saat kami luncurkan Pertalite. Jadi itu berdasarkan marketing 100 persen, bukan kami paksa SPBU," kata Iskandar.
Selain itu, secara hukum, yaitu dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Premium sudah tidak lagi masuk dalam kategori BBM bersubsidi untuk di wilayah Jawa, Madura dan Bali. Jadi jenis Premium masuk dalam jajaran Pertalite dan Pertamax.
"Premium itu masuk dalam bahan bakar umum. Premium itu statusnya disamakan dengan Pertamax series," tutup Iskandar.
Tonton Video Menarik Berikut Ini: