Jaksa KPK Pastikan Miryam Haryani Nikmati Uang Korupsi E-KTP

Dalam dakwaan, Miryam juga disebut sebagai perantara pemberian uang haram proyek e-KTP hingga Rp 2,3 triliun kepada sejumlah anggota DPR.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Jul 2017, 14:06 WIB
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Miryam S Haryani telah memberi keterangan palsu dalam persidangan e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Memastikan adanya aliran dana korupsi e-KTP yang diterima mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani. Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo menyebut penerimaan uang tersebut dari mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

"Keterangan terdakwa (Miryam) yang membantah penerimaan uang dari Sugiharto‎ juga bertentangan dengan keterangan Sugiharto yang menerangkan telah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa," ujar jaksa Kresno di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).

Ihwal penerimaan uang oleh Bendahara Umum Partai Hanura tersebut tertuang dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto. Miryam disebut menerima uang sebesar US$ 23 ribu.

Dalam dakwaan, Miryam juga disebut sebagai perantara pemberian uang haram proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun kepada sejumlah anggota DPR.

Namun dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Miryam yang dihadirkan sebagai saksi malah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya pada saat penyidikan di KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Miryam pun didakwa jaksa KPK telah memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara korupsi pengadaan proyek e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Miryam pun disangkakan telah melanggar‎ Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎


Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya