Sakit Pencernaan, Miryam Izin Berobat ke Majelis Hakim

Tim pengacara menyebutkan, Miryam membutuhkan penanganan lebih lanjut, sehingga harus berobat di luar Rutan KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Jul 2017, 14:17 WIB
Terdakwa pemberi keterangan palsu kasus e-KTP Miryam S Haryani (tengah). (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani meminta izin kepada majelis hakim, untuk menjalani pengobatan di RSPAD Gatot Soebroto. Dia mengaku menderita sakit pencernaan hingga harus berobat.

"Yang mulia kalau diperbolehkan klien kami mengajukan permohonan untuk berobat di RSPAD," ujar pengacara Miryam, Aga Khan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).

Permohonan izin dari Politikus Partai Hanura itu tak langsung disetujui majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun menuturkan, izin Miryam tersebut akan dipertimbangkan terlebih dahulu.

"Di KPK juga ada dokternya kan?" tanya Franky.

Tim pengacara menyebutkan, Miryam membutuhkan penanganan lebih lanjut, sehingga harus berobat di luar Rutan KPK.

Miryam juga mengaku sudah 10 hari pencernaannya mengalami gangguan. Namun, dia membantah kesehatannya menurun karena menghadapi sidang perdana hari ini.

"Enggak dong, masalah harus dihadapi. Ini karena pencernaan saya enggak bagus," kata Miryam.

Miryam Haryani didakwa Jaksa KPK telah memberikan keterangan palsu di persidangan kasus korupsi e-KTP.

Miryam pun mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa KPK. Majelis hakim pun menunda sidang hingga Selasa 18 Juli 2017, dengan agenda pembacaan eksepsi.

Jaksa mendakwa Miryam S Haryani dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya