Marak Kecelakaan Laut, Pengemudi Perahu Pancung Perlu Sertifikat

Kanpel Batam meminta DPRD setempat mengusulkan kepada Pemkot Batam untuk mengeluarkan sertifikasi pengemudi perahu pancung.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 13 Jul 2017, 18:31 WIB
Banyak pengemudi alat transportasi laut tradisional seperti perahu pancung di Batam, Kepri, mengabaikan prosedur pelayaran. (Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Batam - Kecelakaan yang menimpa alat transportasi laut kerap terjadi di perairan sekitar Kota Batam, Kepulauan Riau. Satu di antara faktor penyebabnya, banyak operator atau pengemudi alat transportasi laut tradisional, seperti perahu pancung di Batam, mengabaikan prosedur pelayaran.

Lantaran itulah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan melalui Kantor Pelabuhan Laut (Kanpel) Batam meminta kepada DPRD setempat agar mengusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Batam untuk mengeluarkan sertifikasi pengemudi perahu pancung atau perahu kayu dengan mesin tempel.

Suadji Sento mewakili Kepala Kanpel Batam saat rapat di DPRD Batam mengatakan, saat ini, pengemudi perahu pancung yang ada di kawasan Batam banyak yang belum mengikuti standard operating procedure (SOP) Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan tentang pelayaran.

"Kita dorong pemerintah kota mengeluarkan sertifikasi izin berlayar kepada pengemudi speed boat (kapal pancung)," kata Duadji di ruang Komisi I DPRD Batam, Selasa, 11 Juli 2017.

Menurut dia, izin mengeluarkan sertifikat transportasi laut tradisional tersebut adalah kewenangan Pemkot Batam. Adapun yang sering terabaikan oleh para pengemudi dan jasa transportasi tradisional antara lain pengemudi belum memiliki Surat Izin Berlayar, life jacket (jaket pelampung penyelamat) jarang terpasang, serta perahu atau speed boat tidak dilengkapi navigasi.

Suadji berkeyakinan, jika transportasi tradisional aman, maka akan berpotensi meningkatkan pariwisata Batam.

Adapun Koordinator Persatuan Pengusaha Pelra (Pelabuhan Pelayaran Rakyat) Asmadi menyebutkan, Pelra membawahi Asosiasi Pengemudi Pancung, sehingga pihaknya selalu mengikuti aturan.

"Demi keselamatan penumpang, kami selalu menaati peraturan," kata Asmadi.

Ia pun meminta Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan melalui Kanpel Batam agar menyiapkan peraturan khusus bagi pengemudi dan jasa angkutan perahu pancung. "Jangan disamakan dengan feri atau kapal, ini angkutan tradisional," ujarnya.

Menurut dia, alat transportasi laut tradisional mempunyai peranan penting dalam sejarah pelayaran di Indonesia. Perahu kayu motor atau perahu pancung bahkan dapat mengakses selat-selat kecil. Terutama, perairan yang tidak bisa dijangkau feri maupun kapal. Selain itu, perahu pancung memang dibutuhkan masyarakat pulau.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya