Liputan6.com, Jakarta - Pasca reformasi, banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) bermunculan. Pergerakan yang dilakukan sejumlah ormas dinilai pemerintah mengganggu persatuan dan kesatuan hidup berbangsa dan bernegara.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Kamis (13/7/2017) merespons hal ini, Rabu siang pemerintah mengumumkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang undang tentang ormas.
Advertisement
Menko Polhukam Wiranto menegaskan dikeluarkannya Perppu ini bukan untuk membatasi kebebasan ormas. Namun untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Pro kontra mengemuka di dunia maya. Ada yang mendukung dan tentu pula ada yang menolak dan menyematkan tanda pagar tolak Perppu Ormas.
Meski memiliki mekanisme resmi untuk merespons perpu pemerintah. DPR melalui akun resminya justru ikut meramaikan jagad maya yang menghimpun pendapat dari masyarakat. Bahkan ada sejumlah anggota DPR yang terang terangan menolak penerbitan perpu ormas oleh pemerintah.