Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Akom ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Akom mengaku, pemeriksaan kali ini tak jauh berbeda dengan saat dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Advertisement
"Dan teman-teman sudah tahu di persidangan, fakta di persidangan saya pikir harus dicermati semua pihak, biar semua clear," ujar Akom, Kamis (13/7/2017).
Akom yang sempat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP ini mengaku tak kenal dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Akom pun merasa heran disebut menerima uang haram dari Andi melalui Irman.
"Saya bilang enggak kenal Pak Andi Narogong, Pak Andi pun bilang enggak kenal dengan saya. Terus kalau enggak kenal saya harus bagaimana?," kata dia.
Dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Akom disebut menerima uang bancakan e-KTP sebesar Rp 1 miliar. Uang itu disebut dia terima dari Andi melalui Dirjen Dukcapil Kemendari Irman
Saksikan video menarik di bawah ini: