Bareskrim Polri Tahan Eks Dirut BPD Papua Terkait Kasus Kredit

Johan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sarana Bahtera Irja tahun 2008-2014.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 13 Jul 2017, 17:36 WIB
Ilustrasi Sel, Tahanan, dan Rumah Tahanan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua, Johan Kafiar.

Johan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sarana Bahtera Irja tahun 2008-2014.

"Benar, telah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Indarto mengatakan, kasus pemberian kredit ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga menimbulkan kerugian negara.

"Kerugian keuangan negara mencapai Rp 270 miliar," ucap Indarto.

Tersangka, kata Indarto, ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Markas Polda Metro Jaya.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya