Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Tiongkok dilaporkan akan makin ketat membatasi akses pengguna internet di negaranya. Menurut rencana, pemerintah akan memblokir seluruh akses internet yang memanfaatkan virtual private networks (VPN).
Dikutip dari Telegraph, Jumat (14/7/2017), pemerintah Tiongkok telah meminta tiga operator di negara tersebut menutup akses internet via VPN mulai Februari 2018. Rencana ini sebetulnya sudah terdengar awal tahun ini.
Baca Juga
Advertisement
Melalui Kementerian Industri dan Teknologi Informasi, pemerintah Tiongkok telah mengumumkan penggunaan VPN merupakan tindakan ilegal dan termasuk aksi kriminal. Menurut kementerian, langkah ini merupakan upaya guna membersihkan akses internet lewat jaringan ilegal.
Sekadar informasi, Tiongkok memang dikenal sangat ketat membatasi akses internet di wilayahnya. Sejumlah akses ke beberapa layanan populer seperti Google, Facebook, Twitter, dan Instagram bahkan tak dapat dilakukan sepenuhnya.
Namun sistem pemblokiran yang dikenal sebagai Great Firewall ini memang masih dapat diakali dengan memanfaatkan VPN. Karenanya, setelah peraturan ini diteken pemerintah, akses ke sejumlah layanan dengan VPN dipastikan tak dapat lagi dilakukan.
Keputusan ini ternyata bukannya tanpa protes. Sejumlah pihak sejak lama telah melayangkan kritik terhadap pembatasan akses internet. Salah satu pihak yang cukup vokal adalah akademisi karena mereka akan kesulitan untuk mengakses jurnal atau berkomunikasi dengan universitas lain.
Tiongkok bukan satu-satunya negara yang memblokir akses internet secara ketat. Negara lain seperti Mesir, Rusia, Kuba, Bahrain, Turki, dan Vietnam juga memblokir sejumlah media sosial dan membatasi gerak pengguna internet.
(Dam/Why)
Tonton Video Menarik Berikut Ini: