Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhamad Syarif memastikan dakwaan terhadap Miryam S Haryani dibuat berdasarkan fakta.
"Dakwaan itu kan sebelum dibawa oleh JPU kami, sudah disepakati semua pimpinan KPK. Jadi memang begitu dakwaannya," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Advertisement
Mengenai pernyataan Miryam Haryani yang menyebut dakwaan tersebut tak sesuai dengan kebenaran, Laode Syarif tak diambil pusing.
"Jadi saya pikir ada informasi yang lain. Kalau informasi dakwaan itu, karena kami anggap sudah sesuai dengan kesalahan yang bersangkutan," kata Laode.
Sebelumnya, Miryam Haryani didakwa telah memberikan keterangan tidak benar pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
Dakwaan tersebut lantaran Miryam mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya saat proses penyidikan. Selama empat kali Miryam diperiksa, selama itu pula penyidik menyuruh Miryam untuk kembali membaca BAP tersebut, kemudian Miryam membubuhkan tanda tangan.
Miryam pun disangkakan telah melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saksikan video menarik di bawah ini: