Jaksa KPK Pastikan Miryam Haryani Nikmati Uang Korupsi E-KTP

Miryam juga disebut sebagai perantara pemberian uang haram proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun kepada sejumlah anggota DPR.

oleh Gautama Adianto diperbarui 13 Jul 2017, 19:35 WIB

Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Memastikan adanya aliran dana korupsi e-KTP yang diterima mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani. Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo menyebut penerimaan uang tersebut dari mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Selengkapnya:

Jaksa KPK Pastikan Miryam Haryani Nikmati Uang Korupsi E-KTP

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya