Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara, Musa Zainuddin mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada majelis hakim atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Yang Mulia, kita akan ajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan," kata kuasa hukum Musa, Bambang Hartono di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).
Advertisement
Kuasa hukum politisi PKB itu mulanya meminta waktu kepada majelis hakim selama dua minggu untuk membacakan eksepsi. Namun, Ketua Majelis Hakim Masut menolaknya dengan alasan waktu yang diminta kuasa hukum terlalu lama.
Majelis hakim lalu memutuskan sidang eksepsi atas terdakwa Musa Zainuddin ditunda hingga Rabu 19 Juli 2017.
"Baik, sidang pembacaan eksepsi Rabu 19 Juli 2017," ujar hakim sambil mengetok palu.
Sebelumnya, Musa Zainuddin didakwa oleh JPU KPK menerima uang sejumlah Rp 7 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara. Uang tersebut diterima dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Jaksa menuturkan, pemberian uang tersebut untuk menggerakkan Musa yang kala itu menjabat sebagai anggota Komisi V DPR, agar mengusulkan program tambahan belanja prioritas atau optimalisasi dalam proyek pembangunan infrastruktur.
Dia juga disebut jaksa menerima komitmen fee dari Abdul Khoir sebesar 8% dari nilai proyek yakni proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman sejumlah Rp 4,48 miliar dan proyek rekonstrukai Piru-Waisala Provinsi Maluku sejumlah Rp 3,52 miliar.
Atas perbuatannya, Musa Zainuddin didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan video di bawah ini: