Liputan6.com, Kendari - Polisi Sulawesi Tenggara menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jaringan lapas Kota Kendari. Keempat orang ini digiring ke ruang Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (14/7/2017), mereka kedapatan menguasai puluhan paket sabu. Dua dari keempat pelaku ini merupakan residivis.
Advertisement
Hasil penyelidikan polisi memperlihatkan keempat orang ini juga bagian dari jaringan lapas.
Dari tangan mereka, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar. Mereka memperoleh barang haram itu dari seseorang di Kota Makassar. Komplotan ini lalu menjual perpaket sabu itu sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.
Para pelaku dikenai pasal 114 Undang Undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi sendiri terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap tuntas jaringan tersebut.