Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eko mengaku kedatangannya untuk memenuhi panggilan sebelumnya.
"Saya diperiksa untuk kasus OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu," ujar Eko saat tiba di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2017).
Advertisement
Eko yang mengenakan kemeja putih sempat meladeni permintaan awak media terkait kedatangannya kali ini. Sebelum masuk ke dalam Gedung KPK, Eko mengaku siap menjelaskan perihal pemeriksaannya kali ini.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Eko akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohmadi Sapto Giri (RSG), mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Eko Putro Sandjojo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSG," kata Febri saat dikonfirmasi.
Selain Eko, penyidik KPK juga akan memeriksa Kepala Bagian TU dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo. Jarot juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohmadi Sapto Giri. Sementara Sugito, akan diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Irjen Kemendes PDTT Sugito, eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo, dan dua Auditor BPK, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli.
Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta lewat Jarot Budi Prabowo, agar Kemendes PDTT mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK terkait laporan keuangan tahun 2016.
Saksikan video menarik di bawah ini: