Liputan6.com, Hong Kong - Uber di Indonesia sudah mulai banyak dikenal oleh masyarakat, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Aplikasi "ride sharing" ini memudahkan masyarakat Indonesia dalam memilih moda transportasi.
Uber juga mengapresiasi upaya pemerintah yang membuat regulasi mengenai keberadaan ride sharing ini. Di Indonesia sendiri banyak model jasa aplikasi layaknya Uber, seperti Grab dan Go-Jek.
General Manager UBER South-East Asia, Chan Park, mengaku sudah mendengar penerapan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Baca Juga
Advertisement
"Prinsipnya kami, yang penting baik untuk mitra pengemudi dan pengguna kita. Itu saja. Kalau ini dijalankan, saya kira ke depan akan terus berkembang," kata Chan saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (14/7/2017).
Di Indonesia, kata Chan, saat ini Uber sudah merambah di lebih dari 30 kota. Besarnya luas wilayah Indonesia, dan jumlah penduduk yang cukup besar menjadi alasan bagi Chan untuk terus meningkatkan ekspansi di Tanah Air.
Karena itu, selain sudah adanya regulasi yang menaungi adanya industri ride sharing ini, pihaknya juga akan terus berdialog dengan pemerintah daerah.
"Tapi sekali lagi, kami terus dialog tidak hanya dengan pemerintah pusat, tapi juga di daerah. Dialog bagaimana cara kerja ride sharing, jadi saya optimistis kami akan lebih baik ke depannya," terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Uber tengah merayakan pertumbuhan market yang signifikan di Asia Pasifik. Tercatat sampai saat ini Uber sudah memiliki mitra pengemudi sebanyak 600 ribu orang.
Tercapainya 600 ribu pengemudi di Asia Pasifik ini maka mitra-pengemudi Uber di seluruh dunia mencapai 2 juta orang. Seluruh mitra pengemudi ini tersebar di lebih dari 600 kota di 76 negara.
Tonton Video Menarik Berikut Ini: