Liputan6.com, Lampung - Seorang guru ngaji di Lampung Selatan, Lampung, Kamis siang, 13 Juli 2017, dilaporkan dan ditangkap kepolisian Polsek Tanjungan, Lampung Selatan karena diduga telah mencabuli santri wanitanya yang juga masih keponakannya sendiri.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Jumat (14//2017), santriwati yang masih duduk di bangku SMP itu kini tengah hamil enam bulan.
Pelaku, Arman (49), sehari-hari bekerja sebagai guru mengaji di rumahnya di Desa Neglasari, Kecamatan Ketibung, Lampung Selatan. Dia ditangkap setelah dilaporkan telah mencabuli dan menggauli DC, santriwati yang sekaligus keponakannya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Korban merupakan anak seorang janda yang bekerja sebagai TKI dan tinggal bersama pelaku di rumahnya.
Akibat perbuatannya, Arman kini terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Paman Perkosa Keponakan hingga Hamil 6 Bulan
Akibat perbuatannya, Arman kini terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
diperbarui 14 Jul 2017, 12:13 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Car Free Night di Malam Tahun Baru, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas
Permintaan Mobil Bekas Terus Naik, Simak Prospek Usaha ASLC di 2025?
5 Dampak Negatif Sering Membentak Anak, Salah Satunya Penurunan Tumbuh Kembang
Cerminkan Prinsip Keadilan dan Gotong Royong, Benarkah Kenaikan PPN Lebih Baik Daripada Kenaikan PPh?
Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tak Konvoi Saat Malam Tahun Baru, Ini Sanksinya
Penjualan NFT Berbasis Ethereum Capai Rp 4,8 Triliun dalam Sepekan
Inilah 5 Tradisi dari Berbagai Budaya yang Memengaruhi Dunia
Liburan Akhir Tahun Makin Seru, Game Makin Lancar! Seagate Perkenalkan SSD dan Hard Disk Baru
350 Quote Percaya Diri untuk Meningkatkan Kepercayaan Diri
5 Keuntungan Langganan Google Play Pass, Salah Satunya Nikmati Saldo Promo s/d Rp600Rb!
Jadwal Lengkap Pengumuman CPNS 2024 hingga Usul Penetapan NIP
Incar Bintang AC Milan, Liverpool Harus Gigit Jari