Liputan6.com, Jakarta - Hakim Konstitusi memilih kembali Arief Hidayat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2017 - 2020. Pemilihan tersebut melalui musyawarah mufakat yang dilakukan sembilan hakim konstitusi.
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, para hakim telah menyepakati terpilihnya kembali dirinya sebagai ketua. Pemilihan tersebut hanya untuk memilih ketua dan tetap berdampingan bersama Anwar Usman sebagai wakil ketua MK.
Advertisement
"Ini bersamaan dengan habisnya masa keanggotaan saya sebagai hakim konstitusi. Pemilihan ini berjalan hampir 2,5 jam sampai 3 jam melalui musyawarah mufakat, sehingga tidak perlu voting terbuka," kata Arief di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
Kepala Biro Humas dan Protokoler MK Rubiyo menjelaskan, dalam proses pemilihan dilakukan sekurang-kurangnya oleh tujuh hakim konstitusi dan jika tidak terpenuhi rapat pernyataan akan ditunda selama dua jam. Jika tidak terpenuhi juga, rapat ketua MK akan tetap dilakukan berapapun hakim konstitusi yang hadir.
"Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan atau aklamasi keputusan pemilihan akan diambil secara voting,berdasarkan suara terbanyak dalam rapat pleno terbuka untuk umum. Tapi memang ketentuan pertama seperti itu, kita ikuti ketentuan yang ada," papar dia.
Sembilan orang hakim konstitusi yang ikut serta dalam pemilihan tersebut yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.
Menurut UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Ketua MK dinyatakan terpilih bila mendapat dukungan 50 persen plus satu dari jumlah hakim MK atau sebanyak 5 hakim MK. Bila belum mencapai ketentuan tersebut, maka akan dilakukan voting lanjutan hingga mendapat dukungan berdasarkan ketentuan UU MK.
"Jadi misal nanti tercapai hasil 4-4-1 itu akan diulang, periode putaran pertama, kedua dan seterusnya," jelas Rubiyo.
Saksikan video di bawah ini: