20 Ribu Orang di Belanda Tanda Tangani Petisi Pembebasan Ahok

Mereka menyampaikan petisi yang menuntut agar Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok segera dibebaskan.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 14 Jul 2017, 14:29 WIB
Petisi menuntut pembebasan Ahok yang ditandatangani 20 ribu WN Belanda diserahkan ke Dubes RI I Gusti Agung Wesaka Puja pada 10 Juli 2017 (//www.christelijknieuws.nl)

Liputan6.com, Den Haag- Dua aktivis ChristenUnie, Peter Bronsveld dan Mirjam Bos, mendatangi Duta Besar Republik Indonesia untuk Belanda, I Gusti Agung Wesaka Puja, di Den Haag pada Senin 10 Juli 2017.

Mereka menyampaikan petisi yang ditandatangani 20 ribu orang, yang menuntut Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok segera dibebaskan dari penjara.

"Dubes secara personal berjanji memastikan petisi tersebut akan disampaikan ke pihak pemerintah," kata Voordewind seperti dikutip dari situs www.christelijknieuws.nl, Kamis (13/7/2017).

Kampanye bertajuk "Red Ahok!" diluncurkan pada 20 Mei 2017 atau dua pekan setelah mantan Gubernur DKI Jakarta dilaporkan masuk penjara.

Seperti dikutip dari situs www.redahok.nl, petisi tersebut meminta sejumlah hal pada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Salah satunya, meminta Ahok segera dibersihkan dari semua tuduhan dan dibebaskan dari penjara.

Petisi itu juga meminta bahwa Ahok, keluarganya, rekan, dan pendukung dilindungi terhadap kemungkinan serangan dan pembalasan oleh lawan politik.

Hanya dalam waktu beberapa pekan, 15 ribu tanda tangan dukungan telah dibubuhkan dalam petisi. 

Pada akhir kampanye, 20 ribu orang menandatanganinya. "Kami sangat bersyukur banyak orang, yang dengan menandatangani petisi, menunjukkan kemarahan mereka terhadap kriminalisasi gubernur yang beragama Kristen itu," ucap Voordewind.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyapa awak media saat tiba di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5). Ahok divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim dan langsung digelandang ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Basuki Tjahaja Purnama, yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, menjadi sorotan dunia mulai awal Mei 2017 lalu -- saat ia diputus bersalah dalam kasus penistaan agama. Ia divonis dua tahun penjara.

"Itu adalah sebuah langkah mundur bagi Indonesia, di mana kebebasan beragama dijamin dalam konstitusinya," kata Voordewind.

Ia mengatakan, kasus Ahok menjadi perhatian di Eropa. Kampanye "Red Ahok!" juga berkomitmen mengikuti perkembangan pemidanaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama.

Ke depan petisi juga akan diluncurkan, yang cakupannya tak hanya di Belanda, melainkan juga masyarakat internasional.

Petisi tersebut direncanakan akan diserahkan pada Parlemen Eropa dan PBB.

Saat dikonfirmasi, Dubes RI untuk Belanda, I Gusti Agung Wesaka Puja, membenarkan penyerahan petisi tersebut.

"Sesuai permintaan mereka, kami terima petisi tersebut minggu lalu," kata Dubes kepada Liputan6.com, soal petisi untuk Ahok yang diterimanya.

Saksikan juga video berikut ini: 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya