Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan jumlah penerimaan pajak dari hasil pemeriksaan dan penagihan pada tahun ini mencapai Rp 59 triliun. Salah satunya melalui upaya penyanderaan (gijzeling) terhadap para penunggak pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, penerimaan pajak dari hasil pemeriksaan dan penagihan mencapai Rp 28 triliun hingga kuartal II 2017. Namun, secara keseluruhan pada tahun ini ditargetkan penerimaan pajak dari upaya ini mencapai Rp 59 triliun.
Baca Juga
Advertisement
"Memang pajak itu sifatnya self assesment, tapi kalau enggak bayar kita periksa," ujar dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Menurut Ken, DJP telah memegang data wajib pajak yang akan diperiksa dan ditagihkan pajaknya. Nantinya para pajak tersebut akan dipanggil untuk diperiksa dan diminta membayar jika masih memiliki tunggakan pajak.
"Untuk penuhi target kita enggak akan ngawur, kita punya data. Setelah tax amnesty, banyak yang enggak ikut dan banyak yang ikut tapi ngasal. Kita imbau untuk pembetulan SPT," kata dia.
Ken menyatakan, upaya pemeriksaan tersebut akan dilakukan secara rutin dalam enam bulan ke depan. Hal ini dalam rangka mencapai target penerimaan pajak 2017.
"Kami cari data akurat yang valid. Kami sangat serius enam bulan ke depan karena ada target," tandas dia.
Tonton video menarik berikut ini: