Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi menamakan wilayah perairan di bagian utara Natuna sebagai Laut Natuna Utara. Sebelumnya, wilayah itu disebut Laut China Selatan.
"Di utara Natuna, kita berikan nama baru sesuai praktik yang sudah ada, yaitu Laut Natuna Utara," ujar Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno dalam jumpa pers di Jakarta seperti dikutip dari Antara pada Jumat (14/7/2017).
Advertisement
Dijelaskan Havas, penamaan itu disesuaikan agar sejalan dengan sejumlah kegiatan pengelolaan migas yang dilakukan di wilayah tersebut.
Selama ini, sejumlah kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas telah menggunakan nama Natuna Utara, Natuna Selatan atau North East Natuna dalam nama proyeknya.
"Jadi supaya ada satu kejelasan atau kesamaan antara landas kontinen dengan kolom air di atasnya, tim nasional sepakat agar kolom air itu disebutkan sebagai Laut Natuna Utara," ungkap Havas.
Sesuai peta lama Indonesia edisi 1953, keterangan mengenai Laut China Selatan itu hampir mendekati wilayah Laut Jawa.
"Jadi ujung Laut Jawa yang berbatasan dengan Selat Karimata itu pada 1953 masih dalam klasifikasi Laut China Selatan," katanya.
Namun, karena peta 1953 itu merupakan dokumen lama, maka pemerintah terus melakukan pemutakhiran (update) dengan memasukkan dan memberikan nama baru di sejumlah wilayah Nusantara.
Penamaan Laut Natuna sendiri, lanjut dia, sebelumnya juga telah ditetapkan pada tahun 2002. Sementara penggunaan nama Natuna Utara sendiri telah dilakukan sejak eksplorasi migas pada 1970-an.
Havas mengatakan Indonesia memiliki kewenangan untuk memberikan nama di wilayah teritorial di Tanah Air. Ada pun untuk kepentingan pencatatan resmi secara internasional dapat dilakukan melalui forum khusus pencatatan nama laut, yakni International Hydrographic Organization (IHO).
"Memang kita perlu 'update' terus penamaan laut ini. Untuk PBB nanti kita berikan 'update' juga batas yang sudah disepakati. Ini supaya masyarakat internasional mengetahui kalau lewat dia paham itu wilayah mana," katanya.
Sementara penggunaan Laut China Selatan, penamaannya dikembalikan sesuai dengan nama di peta dunia.
"Dulu kan ada keppres mengenai penggantian nama China jadi Tiongkok, kami tidak mengganti tapi mengembalikan sesuai nama internasional. Karena itu ditujukan untuk negara dan nama keturunan orang, jadi tidak terlalu relevan dengan nama laut," tutupnya.
Pemerintah menetapkan pembaruan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) setelah serangkaian pembahasan sejak Oktober 2016.
Penetapan dilakukan oleh 21 perwakilan kementerian dan lembaga terkait yakni Kemenko Kemaritiman, Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan Kementerian Perhubungan.
Selanjutnya ada pula Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI, Pusat Hidrografi fan Oseanografi TNI AL, Polri, Bakamla, Badan Informasi Geospasial, LIPI, BPPT dan BMKG.
Pada peta NKRI 2017, terdapat beberapa perubahan dan penyempurnaan berdasarkan perkembangan hukum internasional serta penetapan batas maritim dengan negara tetangga.
Simak video menarik berikut: