Jaksa Agung: Perppu Ormas untuk Memperbaiki UU, Bukan Mengganti

Prasetyo juga menyebutkan, Kejaksaan Agung siap untuk dimintai data-data masukan tentang Perppu tersebut.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 14 Jul 2017, 20:06 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) diterbitkan bukan untuk mengganti undang-undang, tetapi untuk memperbaiki undang-undang.

"Bukan pengganti, tapi perbaikan undang-undang. Nanti ada mekanismenya," kata Prasetyo saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

"Dalam Perppu disebutkan, yang membubarkan Ormas (organisasi kemasyarakatan) yang dinilai bertentangan dengan Pancasila adalah lembaga yang mengeluarkan izin Ormas itu," lanjut dia.

Prasetyo juga menyebutkan, pihak Kejaksaan Agung siap untuk dimintai data-data masukan tentang Perppu tersebut.

"Kalau nanti diperlukan data-data masukan lain termasuk dari pihak Kejaksaan ya akan kita berikan. Apakah ada pelanggaran hukum, ujaran-ujaran atau sikap tindakan yang nyata-nyata memang bertentangan dengan Pancasila atau mengubah tatanan negara," tutur Prasetyo.

Sebelumnya pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Menurutnya, Perppu ini untuk melindungi ideologi kebangsaan dan bukan untuk memberi batas kebebasan berdemokrasi.


Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya