Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto kembali menjelaskan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Hal itu dijelaskan usai bertemu dengan para advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Sabtu (15/7/2017), pemerintah menegaskan sudah berhati-hati saat merumuskan perppu tersebut. Selain itu, pemerintah menolak jika dinilai sewenang-wenang dan tidak demokratis.
Advertisement
Sementara itu, para advokat di Forum Advokat Pengawal Pancasila mengaku siap membantu pemerintah jika ada uji materi terkait Perppu Ormas tersebut.
Pemerintah menyebut Perppu Ormas bukan untuk mendiskreditkan pihak tertentu. Namun, untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, terbitnya Perppu Ormas bukan untuk kepentingan politik jangka pendek. Melainkan, Undang-Undang tentang Ormas saat ini dinilai tidak lagi memadai untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.