Kapolres Cantik Janji Ungkap Pembuang Bayi ke Semak-Semak

Kondisi bayi lelaki yang dibuang ke semak-semak makin montok dengan pipi memerah.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 15 Jul 2017, 12:02 WIB
Kondisi bayi lelaki yang dibuang ke semak-semak makin montok dengan pipi memerah. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Banjarnegara – Bayi yang dibuang dengan balutan kain di dalam tas kresek ke semak-semak di Desa Karangkobar berangsur sehat. Pipinya memerah dan makin montok. Siapa pun akan gemas dengan bayi mungil yang rencananya akan diadopsi oleh Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono itu.

Begitu pula dengan Kapolres Banjarnegara AKPB Nona Pricilia Ohei. Mata polisi wanita itu tak lepas melihat bayi mungil yang masih dirawat dalam inkubator.

Namun, pekerjaan rumah besar masih harus digarap oleh Kepolisian Banjarnegara. Pasalnya, sosok pembuang bayi ke semak-semak itu masih misterius. Maka, Kapolres Nona memerintahkan jajarannya, mulai Polres hingga Polsek, bekerja sama mengungkap kasus pembuangan bayi itu, termasuk siapa kedua orangtua bayi malang itu.

Kepolisian Banjarnegara, kata Nona, bakal sekuatnya mengungkap orang yang tega membuang dan menelantarkan bayi itu. Dugaan kuat, bayi tersebut lahir dari pasangan tak resmi.

"Kami telah melakukan koordinasi dengan kepala desa, perangkat desa dan masyarakat setempat untuk menyelidiki siapa orangtua bayi tersebut," katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat malam, 14 Juli 2017.

Kapolres menjelaskan, bayi laki-laki dengan keadaan masih hidup dan tali pusat masih terikat tersebut ditemukan oleh seorang santri bernama Santo usai pulang mengaji. Sempat beberapa saat dirawat di Puskesmas 1 Karangkobar, bayi mungil tersebut dirujuk pada RSUD Banjarnegara.

Kasat Reskrim Banjarnegara AKP Tarjono Sapto Nugroho menjelaskan, orangtua yang membuang bayinya dapat dikenakan Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 15 juta.

Jika bayi tersebut hingga meninggal dunia, akan dikenai Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan dengan Rp 5 miliar.

Sementara, perwakilan RSUD Banjarnegara, dr. Danu, mengatakan, secara umum bayi lelaki itu dalam kondisi sehat. Organ-organ vital bayi dalam kondisi normal.

"Bayi laki-laki ini memiliki berat 3 kg dan panjang 48 cm dengan lingkar dada dan lingkar kepala 33 cm. Saat ini, bayi tersebut masih kami lakukan pemantauan terkait kondisi bayinya," kata Danu.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya