Penilaian Eks Wakapolri Oegroseno Terkait Perppu Ormas

Mengenai pengawasan ormas yang dianggap radikal, Oegroseno mengatakan, pemerintah bisa melakukan cara lain.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 15 Jul 2017, 18:43 WIB
Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno(Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Polemik seputar penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas.

Tidak sedikit pihak yang menilai pemerintahan Presiden Jokowi terlalu terburu-buru menerbitkan Perppu Ormas tersebut. Salah satunya mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

Mengenai pengawasan ormas yang dianggap radikal, ia mengatakan, pemerintah bisa melakukan cara lain. Salah satunya adalah melakukan pengawasan dan pencegahan melalui Bhabinkamtibmas atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

"Turunkan saja Bhabinkamtibmas, itu pencegahan biayanya lebih murah," ujar Oegroseno di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).

Ia menilai, Bhabinkamtibmas bisa menjadi upaya pencegahan dan pengawasan melalui dialog yang komunikatif tanpa perlu mengeluarkan aturan yang represif seperti menerbitkan perppu.

Oegroseno pun menceritakan pengalamannya saat bertugas di Poso, Sulawesi Tengah, ketia masih aktif di kepolisian. Saat itu di Poso banyak kelompok-kelompok radikal.

"Saya salat Jumat dengan mereka dan saya minta untuk tidak dikawal," cerita Oegroseno.

Menurut dia pula, untuk pencegahan itu biaya anggarannya tidak terlalu besar. Dengan jumlah anggota Bhabinkamtibmas yang mencapai 80 ribu personel di seluruh Indonesia cukup memerlukan anggaran sebesar Rp 4 trililun.

Oegroseno menilai, Perppu Ormas tersebut tidak perlu terbit jika komunikasi antara pemerintah dengan Ormas yang dimaksud berjalan maksimal. Selain itu, kondisi saat ini tidak berada dalam situasi yang sangat genting untuk menerbitkan perppu.

"Menurut saya belum ada yang terlalu genting untuk menerbitkan perppu," pungkas Oogreseno yang juga mantan Kapolda Papua ini.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penerbitan perppu ini tidak akan berdampak secara signifikan terhadap kehidupan. Sebab, perppu ini hanya untuk mengatasi ormas yang bermasalah, dalam hal ini yang tidak taat kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Enggak ada dampaknya ini. Ini (perppu) adalah ormas yang bermasalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap organisasi masyarakat boleh hidup di Indonesia, tapi harus taat terhadap undang-undang negara," ucap Tjahjo di Hotel Arya Duta, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya