Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto, menganggap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan akan digunakan untuk membubarkan kelompok tersebut.
"Secara legal formal ini untuk general, tetapi kita dan publik tahu lah bahwa ini untuk HTI (Perppu Ormas). Karena niatnya (pemerintah) dari awal membubarkan HTI," kata Ismail di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).
Advertisement
Menurut dia, usia HTI tak akan lama lagi. Bahkan dia mengatakan, bisa saja, pekan depan HTI dibubarkan.
"Kita memperkirakan minggu depan kita sudah dibubarkan," ucap Ismail.
Dia menjelaskan, dalam perppu, pemerintah hanya wajib memberikan satu kali peringatan. Perhitungannya hanya satu minggu sejak Perppu Ormas diterbitkan.
"Jadi bukan dihitung sejak diterima oleh ormas. Bila tidak diindahkan maka dicabut status hukumnya. Ya bisa saja dalam waktu sepekan seperti perhitungan saya tadi. Ketika surat belum diterima dan substansi teguran tidak jelas ormas sudah dibubarkan. Karena niat dari awal ingin membubarkan HTI," tandas Ismail.
Saksikan video menarik di bawah ini: