Liputan6.com, Jakarta - Jauh sebelum Perppu Ormas terbit, Pemerintah telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Lantas setelah Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas terbit, bagaimana nasib HTI?
Terkait hal itu juru bicara HTI Ismail Yusanto, memberikan prediksinya. Bahkan, ia menduga, Perppu tersebut akan digunakan untuk membubarkan organisasinya.
Advertisement
"Secara legal formal ini untuk general, tetapi kita dan publik tahu lah bahwa ini untuk HTI (Perppu Ormas). Karena niatnya (pemerintah) dari awal membubarkan HTI," kata Ismail di Jakarta, Sabtu, 15 Juli 2017.
Karena itu, ia berani memprediksi, usia HTI tidak akan lama lagi. Bahkan, ia mengaku, bukan tidak mungkin, pemerintah membubarkan HTI pekan depan.
"Kita memperkirakan minggu depan kita sudah dibubarkan," ucap Ismail.
Dalam perppu tersebut, ia menjelaskan, pemerintah hanya wajib memberikan satu kali peringatan. Perhitungannya hanya satu minggu sejak Perppu Ormas diterbitkan.
"Jadi bukan dihitung sejak diterima oleh ormas. Bila tidak diindahkan maka dicabut status hukumnya. Ya bisa saja dalam waktu sepekan seperti perhitungan saya tadi. Ketika surat belum diterima dan substansi teguran tidak jelas ormas sudah dibubarkan. Karena niat dari awal ingin membubarkan HTI," tandas Ismail.
Saksikan video menarik di bawah ini: