Fokus, Jakarta - Tidak hanya di bidang keormasan, di dunia telekomunikasi informasi, pemerintah juga membuat keputusan kontroversial. Meski resminya baru akan diumumkan Senin17 Juli 2017, kabar pemerintah akan memblokir fasilitas percakapan Telegram, sudah mulai ramai diperpincangkan publik di Tanah Air.
Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Minggu (16/7/2017), alasan pemerintah memblokir Telegram, karena di dalamnya memuat konten yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Antara lain, berisi paham radikalisme dan terorisme yang bertentangan dengan Pancasila.
Advertisement
Menkominfo, Rudiantara mengaku, sebelumnya sudah mencoba berkomunikasi dengan pengelola Telegram, namun tidak pernah mendapat tanggapan.
Untuk tahap pertama, pemerintah memang baru sebatas memblokir website Telegram pada komputer, sedangkan aplikasinya di handphone belum diblokir, dengan harapan agar pihak Telegram dapat melakukan perubahan berupa filter pada aplikasi Telegram via handphone tersebut.