Liputan6.com, Jakarta - Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Profesor Jimly Asshiddiqie menyatakan pemerintah bisa menjelaskan maksud diterbitkannya Perppu Ormas. Sedangkan jika ada pihak yang dirugikan bisa melakukan upaya hukum hukum.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Minggu (16/7/2017), menurut Jimly Perppu Ormas dikeluarkan bukan karena kebencian terhadap kelompok tertentu. Namun, untuk rasa cinta Tanah Air.
Advertisement
Dia menambahkan, apabila Perppu ormas terindikasi ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang bisa menimbulkan korban, Perppu ini bisa diuji ke Mahkamah Konstitusi.
Beberapa langkah hukum juga bisa dilakukan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas Perppu Ormas. Seperti membawa aturan hukum tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).