Ketua DPR: Saya Belum Dengar Ada Fraksi Menolak Perppu Ormas

Setnov mengatakan, Partai Golkar mendukung Perppu Ormas. Meski begitu dirinya tidak ingin melangkahi proses yang akan dilakukan di DPR.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 16 Jul 2017, 18:07 WIB
Ketua DPR Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, sampai saat ini belum mendengar ada fraksi di DPR yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Saya belum dengar (ada yang menolak)," kata pria yang akrab disapa Setnov itu usai peresmian Akademi Bela Negara Nasdem di Jakarta, Minggu (16/7/2017) siang.

Dia menuturkan, pihaknya, dalam hal ini Partai Golkar, mendukung Perppu Ormas. Meski begitu dirinya tidak ingin melangkahi proses yang akan dilakukan di DPR soal pembahasan Perppu tersebut.

"Tadi sudah dibahas sama Bapak Presiden. Dan tentu sepanjang semuanya itu‎ diharapkan agar ormas jangan bertentangan dengan Pancasila, jadi ini yang kita harapkan. Nanti kita lihat. Nanti kita serahkan ke fraksi-fraksi yang bisa menelaah," pungkas Setnov.

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu ini ditandatangani Jokowi pada Senin 10 Juli lalu.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penerbitan perppu ini tidak akan berdampak secara signifikan terhadap kehidupan. Sebab, perppu ini hanya untuk mengatasi ormas yang bermasalah, dalam hal ini tidak taat kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Enggak ada dampaknya ini. Ini (Perppu) adalah ormas yang bermasalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap organisasi masyarakat boleh hidup di Indonesia, tapi harus taat terhadap undang-undang negara," ucap Tjahjo di Hotel Arya Duta, Jakarta, Rabu 12 Juli 2017 lalu.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya