PBNU Persilakan HTI Ajukan Judicial Review Perppu Ormas ke MK

Menurut Said Aqil, HTI dinilai melanggar karena mereka tidak menjadikan Pancasila sebagai dasar pemikiran.

oleh Ika Defianti diperbarui 17 Jul 2017, 06:10 WIB
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj berjalan memasuki Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7). Kedatangan Said Aqil untuk berdiskusi terkait dengan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh para penyidik KPK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mempersilakan jika Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan mengajukan judicial review atau uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Silakan saja, tapi kami NU bersama 14 organisasi kemasyarakatan (ormas) sudah sepakat mendukung keluarnya perppu," ucap Said di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu 16 Juli 2017.

Dia menjelaskan, HTI dinilai melanggar karena mereka tidak menjadikan Pancasila sebagai dasar pemikiran. Sebab, HTI lebih menargetkan adanya khilafah di Indonesia. Padahal, hingga saat ini, 21 negara sudah menolak keberadaan Hizbut Tahrir.

"Mereka menginginkan adanya khilafah di Malaysia, Filipina, Indonesia, bahkan ASEAN hingga 2022. Padahal semua melarang seperti Bangladesh dan Pakistan," ujar dia.

Sebelumnya, HTI menegaskan bakal mengajukan uji materi Perppu Ormas ke MK. Gugatan akan diajukan kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra.

"Hari Senin (17 Juli 2017) nanti (ke MK). Ya kita maju dengan pembelanya Profesor Yusril," ujar Juru Bicara HTI Ismail Yusanto di Kantor DPP HTI, Jakarta, Rabu 12 Juli 2017.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra menegaskan soal rencana gugatan tersebut. Ia dan HTI yakin perlawanan dengan uji materi Perppu Ormas itu sah dan sesuai hukum.

"HTI memberikan kuasa kepada saya untuk memberikan perlawanan atas terbitnya perppu ini. Perlawanan yang dilakukan sah dan konstitusional kami akan melawan melalui pengadilan," kata Yusril.


Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya