BI: Batas Defisit Anggaran 3 Persen Bagian dari Reformasi Fiskal

Bank Indonesia menyatakan, defisit anggaran tidak bisa melebihi 3 persen

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 17 Jul 2017, 08:30 WIB
Bank Inodnesia (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) menyatakan, defisit anggaran tidak bisa melebihi 3 persen. Hal tersebut merupakan ketentuan daripada Undang-undang (UU) Nomor 17 tentang Keuangan Negara.

Terkait wacana pelebaran defisit, Gubernur BI Agus Martowardojo menuturkan, jika itu dilakukan mesti ada revisi UU. Memang, lanjutnya, banyak negara yang punya defisit di atas 3 persen.

"Jadi kalau seandainya ada wacana membuat anggaran defisit lebih 3 persen harus dimulai dengan mengubah UU dahulu. Jadi saya mengerti karena kalau kita melihat negara-negara tetangga kita atau di luar banyak yang fiskalnya atau budgetnya defisit di atas 3 persen. Tapi UU Keuangan Negara yang meminta agar defisit dari budget itu tidak boleh lebih 3 persen," kata dia di Balikpapan, Kalimantan Timur, seperti ditulis Senin (17/7/2017).

Dalam ketentuan tersebut, lanjut dia, juga adanya pembatasan rasio utang sampai 60 persen.

"Dan juga diminta agar rasio utang tak boleh lebih 60 persen dari GDP, itu pun juga rasio yang baik. Jadi kalau seandainya ada wacana itu tak bisa dilakukan karena harus dilakukan perubahan UU," jelas dia.

Meski begitu, Agus bilang, defisit 3 persen disusun dengan acuan reformasi fiskal Indonesia. Dan itu menggunakan acuan global dalam menjaga stabilitas perekonomian.

"Tapi 3 persen ini memang disusun dengan niat menjadi bagian reformasi fiskal Indonesia. Jadi 3 persen kami berpandangan itu baik, sejalan dengan global best practice dan itu sehat untuk menjaga stabilitas dan konsistensi ekonomi Indonesia," jelasnya.

Wacana pelebaran defisit ini muncul dari Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Edy Susetyo. Dia mengusulkan supaya ada pelebaran batasan defisit fiskal karena terlalu rendah dan menghambat target pembangunan. Terlebih, selama ini penerimaan pajak selalu di bawah target.

Konsekuensinya, pemerintah menekan belanja, seperti melakukan efisiensi bahkan pemotongan anggaran.

"Kenapa tidak melakukan pelebaran defisit anggaran menjadi maksimal 5 persen untuk 5 tahun," usul Andreas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya