Tarif Ambulans RS Terbesar di Gorontalo Mendadak Naik

Pungutan biaya ambulans itu di luar ketentuan Perda Tarif yang mengatur besaran tarif Rp 50 ribu per 5 kilometer.

oleh Aldiansyah Mochammad Fachrurrozy diperbarui 17 Jul 2017, 14:32 WIB
Pungutan biaya ambulans itu di luar ketentuan Perda Tarif yang mengatur besaran tarif Rp 50 ribu per lima kilometer. (Liputan6.com/Aldiansyah Mochammad Fachrurrozy)

Liputan6.com, Gorontalo - Setelah kebakaran yang menghanguskan sepuluh mobil ambulans beberapa waktu lalu, Rumah Sakit Aloeisaboe Gorontalo kini mengalami krisis ambulans. Hal  itu berdampak terhadap kenaikan tarif layanan jasa angkut ambulans.

Kenaikan tarif itu terutama dikeluhkan pasien umum yang tidak menggunakan jaminan kesehatan, seperti BPJS dan asuransi kesehatan lainnya. Salah satunya dirasakan keluarga Saurin Otane, warga Desa Ulanta, Kecamatan Suwawa.

Keluarga itu mengaku diminta membayar jasa ambulans Rp 130 ribu. Biaya itu lebih tinggi daripada biaya yang diatur dalam Perda Tarif No. 1 Tahun 2009, yakni Rp 50 ribu per 5 kilometer pertama.

"Jarak rumah sakit dengan rumah hanya sekitar 6 kilometer lebih, toh kenapa pungutannya sudah begitu. Selain itu, juga struk pembayaran mobil ambulans tersebut tidak tertera nominal yang dibayar," keluh Saurin, Minggu, 16 Juli 2017.

Saurin berharap agar berikutnya pihak RS Aloisaboe bekerja sesuai aturan, "Jangan ada pungutan di atas pungutan. Kami masyarakat miskin merasa dikuras dan terkesan ini adalah pungutan liar," ujarnya.

Atas keluhan itu, Wakil Direktur Pelayanan RS Aloisaboe Medy Sarita mengatakan, hingga kini belum ada kenaikan tarif layanan ambulans. Sesuai Perda Tarif Nomor 1 Tahun 2009, tarif ambulans adalah Rp 50.000 per 5 kilometer.

"Ketika ada yang tidak sesuai, maka diharapkan untuk melapor ke pos pengaduan kami. Dan ketika semua bukti ada, maka kami akan tindak lanjuti," ujarnya.

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya