DPR Segera Bahas Perppu Ormas

Agus menyebut Perppu Ormas ini dibahas pada masa sidang berikutnya.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 17 Jul 2017, 12:09 WIB
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyebut, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) segera dibahas di Parlemen. Tahapan awalnya akan dibicarakan dalam rapat pimpinan (rapim).

"Nanti siang kalau enggak salah ada rapat pimpinan. Rapim tentunya mengagendakan di dalam rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk dibacakan Perppu itu di dalam sidang paripurna," ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (17/7/2017).

Dia menjelaskan, setelah dibacakan di dalam sidang paripurna, berarti Perppu itu sudah resmi masuk ke DPR. DPR kemudian memproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan waktu satu kali masa sidang.

Mengingat DPR akan memulai masa reses pada akhir Juli 2017, Agus menyebut Perppu Ormas ini dibahas pada masa sidang berikutnya.

"Sebentar lagi ini kan ada reses, kemudian masa sidang berikutnya DPR harus memproses dan memberikan jawaban," ucap dia.

Dia mengatakan, karena pembahasan Perppu satu kali masa sidang, apabila DPR tidak menjawab berarti artinya diterima. "Sehingga DPR dipastikan pasti menjawab apakah ini bisa diterima atau ditolak," kata dia.

Terkait kapan pelaksanaan paripurna untuk membacakan masuknya Perppu Ormas, Agus mengatakan akan dilakukan secepatnya.

"Karena nanti ada rapat pimpinan, ada kemungkinan sore dilaksanakan Bamus. Barangkali bisa besok atau rapat paripurna berikutnya," tutur dia.

Menurut Agus, apabila Perppu Ormas tersebut diterima oleh seluruh anggota dewan, maka akan langsung menjadi Undang-Undang. "Apabila Perppu itu diterima, langsung menjadi undang-undang. Apabila Perppu-nya ditolak, tentu kembali pada Undang-Undang 17/2003," jelas Agus.

Pemerintah mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Sebab, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dinilai tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

"Berdasarkan Surat Keputusan MK Nomor 139/PUU-Vll/2009, Presiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang," melalui Menko Polhukam Wiranto pada Rabu 12 Juli 2017.

 

Saksikan video di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya