Setnov: Jangan Sampai Paham Terorisme Menyebar Melalui Telegram

Pada Jumat 14 Juli 2014, pemerintah memblokir media sosial Telegram.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 17 Jul 2017, 18:22 WIB
Ketua DPR RI Setya Novanto menyatakan berbagai aksi intimidatif tidak dapat dibenarkan, karena aksi tersebut sudah tergolong persekusi

Liputan6.com, Jakarta Pemblokiran media sosial Telegram oleh pemerintah mendapat dukungan banyak pihak. Ketua DPR Setya Novanto menilai, pemblokiran itu sudah tepat karena konten dalam Telegram banyak diisi ajakan bergabung dengan kelompok teroris.

"Menurut saya pemblokiran situs atau aplikasi Telegram oleh pemerintah sudah sangat tepat, karena di dalamnya ternyata banyak sekali konten yang berisi ajakan bergabung dengan kelompok teroris, tata cara membuat bom, dan lain sebagainya," ujar pria yang karib disapa Setnov ini di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (17/7/2017).

Menurut Setnov, jika Telegram dibiarkan, akan sangat berbahaya bagi Indonesia. "Sangat berbahaya dan mengancam seluruh sendi kehidupan serta keamanan berbangsa, bernegara, dan rakyat Indonesia," ucap dia.

Ketua Umum Partai Golkar ini berharap, jangan sampai paham terorisme semakin menyebar di Indonesia melalui media-media.

"Jangan sampai paham terorisme melalui situs seperti ini semakin menyebar di Indonesia, melalui alat komunikasi dan informasi seperti smartphone atau komputer yang sangat murah dan dapat beli dimana saja, sehingga mudah diakses oleh siapapun," jelas Setnov.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada Jumat 14 Juli lalu meminta Internet Service Provider (ISP) memblokir 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram.

Telegram yang merupakan aplikasi buatan Rusia ini dinilai banyak memuat konten radikal, yang jika dibiarkan dapat menyuburkan terorisme di Tanah Air.

 

Saksikan video menark di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya