17 Kasus Terorisme Memanfaatkan Telegram

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, ada 17 kasus terorisme yang memanfaatkan media sosial Telegram.

oleh Adri Handoyo diperbarui 17 Jul 2017, 15:57 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, berdasarkan temuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, ada 17 kasus terorisme yang memanfaatkan media sosial Telegram. Oleh karena itu, Kemkominfo akan menutup akses media sosial itu di Indonesia. *

Selengkapnya di:

Kapolri: Ada 17 Kasus Terorisme yang Manfaatkan Telegram

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya