OJK Tegaskan Usaha Pergadaian Harus Berizin

Salah satu tujuan utama pengaturan dan pengawasan usaha pergadaian adalah untuk menciptakan industri pergadaian yang sehat.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 17 Jul 2017, 18:30 WIB
Usaha pergadaian. (ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, adanya kewajiban bagi pelaku usaha pergadaian swasta untuk memperoleh izin usaha. Ketentuan mengenai hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Usaha Pergadaian).

"Salah satu tujuan utama pengaturan dan pengawasan usaha pergadaian adalah untuk menciptakan industri pergadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, dan perlindungan bagi konsumen. Jadi harus berizin," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Bapak Firdaus Djaelani di kantornya, Senin (17/7/2017).

Selain itu, dikatakan Firdaus, pengaturan dan pengawasan usaha pergadaian sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya usaha pergadaian sebagai sarana melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya.

"Pengaturan perizinan bagi pelaku usaha pergadaian sangat penting untuk memudahkan pengawasan," tambahnya.

Berdasarkan POJK Usaha Pergadaian, usaha pergadaian merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan yaitu penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai, penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fiducia, pelayanan jasa titipan barang berharga, dan/atau pelayanan jasa taksiran.

Bagi anggota masyarakat yang ingin menjalankan kegiatan Usaha Pergadaian setelah POJK diundangkan (29 Juli 2016), maka anggota masyarakat dimaksud mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK.

Dijelaskan Firdaus, bagi pelaku usaha pergadaian swasta yang telah melakukan kegiatan usaha pergadaian sebelum POJK diundangkan, apabila belum dapat memenuhi seluruh persyaratan untuk mendapat izin usaha, maka diberikan kesempatan untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran paling lambat 2 (dua) tahun sejak POJK diundangkan (29 Juli 2018).

Pada permohonan pendaftaran ini, pelaku usaha pergadaian swasta yang mengajukan permohonan untuk sementara waktu belum wajib memenuhi persyaratan mengenai bentuk badan hukum, modal disetor, dan lingkup wilayah usaha, seperti yang terdapat di dalam persyaratan permohonan izin usaha.

Selanjutnya, bagi pelaku usaha pergadaian yang telah terdaftar wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak POJK diundangkan (29 Juli 2019) dengan memenuhi persyaratan permohonan izin usaha.

"Untuk mengajukan permohonan izin usaha atau pendaftaran, pemohon menyampaikan permohonan secara tertulis kepada OJK sesuai format yang telah ditentukan yang dilampiri dengan dokumen perizinan/pendaftaran," tutup Firdaus.

Tonton video menarik berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya